Bila Hati Rindu Untuk Berpoligami

Aku Seorang Istri yang Ingin Dimadu

Posted on: 15 Maret 2012

 oleh : Ummu Ibrahim (1)

Seorang laki-laki mempunyai fitrah untuk cenderung kepada lawan jenisnya yaitu seorang wanita. Begitu juga seorang wanita senantiasa menginginkan untuk bisa bersanding dengan orang yang dicintainya. Laki-laki yang bisa melindunginya, menjaganya, dan menyayanginya dengan  tulus. Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang sempurna telah mensya’riatkan adanya pernikahan. Dimana dengan syari’at yang agung ini Allah subhaanahu wata’ala telah menghalalkan apa yang sebelumnya diharamkan bagi laki-laki dan wanita.

Allah Ta’aala berfirman :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ  فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [الروم:21]

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar Ruum : 21)

Dan juga dalam ayat yang lain Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :

فَاطِرُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الأَنْعَامِ أَزْوَاجًا. [الشورى:11]

“Dialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi. Dan menjadikan pasangan-pasangan bagi kalian dari jenis kalian sendiri. Dan dari jenis binatang ternak juga berpasang-pasangan.” (Asy syuura :11)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

استوصوابالنساءخيرا, فإنهنّعوانعندكم, استحللتمفروجهنّبكلمةالله 

“Berwasiatlah kebaikkan kepada wanita, sesunggunhya mereka disisi kalian (bagaikan) tawanan, dihalalkan kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. At-Tirmidzi : 1163 dan beliau berkata : “ Hasan Shahih, Dan An-Nasa’i : 9169 dan akhir hadits ( استحللتم), Muslim : 1218 dari Hadits Jabir)

                Tanpa adanya hubungan pernikahan seorang laki-laki tidak boleh menyentuh wanita walaupun hanya untuk berjabat tangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لأن يطعن في رأس رجل بمخيط من حديد خير من أن يمس امرأة لا تحل له

“ Aku menancapkan besi pada kepala seorang adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Berkata Syaikh Al-Albani di Al-Silsilah As-Shohihah 1/395, Hadits ini diriwayatkan oleh Ar-Rouyani dalam musnadnya 2/227 dengan sannad yang Jayyid)

Bahkan seorang laki-laki diperintahkan untuk menundukan pandangannya terhadap  kaum wanita ajnabiyah (asing/bukun mahram).

Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ [النور:30]

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui  apa yang mereka perbuat.’” (an-Nur : 30)

Seorang wanita tidak boleh berhubungan dengan laki-laki ajnabi (asing) karena akan menimbulkan fitnah seperti dengan mengobrol bersama atau melalui telepon dan saling berbalas sms dengan lawan jenisnya tanpa ada hajat (keperluan) mendesak bahkan untuk mereka berduaan pada suatu tempat. Karena wanita adalah fitnah yang paling besar bagi laki-laki maka dia harus berusaha untuk menjaga dirinya agar tidak terjatuh ke dalam fitnah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَاتَرَكْتُبَعْدِيفِتْنَةًأَضَرَّعَلَىالرِّجَالِمِنَالنِّسَاءِ.

“Sepeninggalku aku tidak meninggalkan pada ummatku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah (godaan) wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim Usamah bin Zaid radhiyallaahu ‘anhu)

                Yang kita sayangkan pada zaman ini adalah jauhnya para pemuda dan pemudi dari tuntunan agama. Mungkin tidak seratus persen kesalahan itu dari mereka sendiri, tetapi banyak faktor yang lain menyebabkan mereka jauh dari perkara yang syar’i seperti karena faktor pendidikan yang salah atau karena pergaulan mereka yang kurang baik. Tidak hanya itu, lingkungan dan media masa juga mempunyai andil dari menjerumuskan pemuda dan pemudi dari perkara yang melanggar agama ini. Sehingga banyak kita lihat para wanita keluar dari rumah tanpa mengenakan pakaian yang syar’i. Aurat yang seharusnya ditutupi, mereka singkapkan sehingga laki-laki manapun bebas untuk memandang keelokan tubuhnya. Na’udzubillah. Hampir-hampir di setiap tempat kita dapati para wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

                Betapa hati ini terluka melihat kenyataan seperti itu, di samping kanan-kiri, di depan dan di belakang, di sekeliling kita wanita berjalan tanpa busana (syar’i) atau berpakaian tetapi telanjang.  Sekarang mana kecemburuan kita melihat para suami keluar di tengah kondisi yang seperti itu? Bukankah keadaan seperti itu bisa menjadi ancaman bagi suami kita sehingga mereka terjatuh pada perkara yang haram…?. Apalagi suami kita mengeluhkan keadaan yang mereka  hadapi dari dahsyatnya fitnah wanita. Tentu sebagai seorang istri yang mencintai dan menginginkan kebaikkan suaminya akan berusaha membantu suaminya agar tetap taat kepada Allah, terjaga dari perbuatan maksiat atau lebih terjaga kehormatannya akan melakukan yang terbaik untuk suaminya walaupun dengan sesuatu yang pada keumuman wanita merasa berat dengannya yaitu syari’at poligami.  Bukankah kebahagian suami kita juga kebahagian kita, kalau dengan suami kita menikah lebih dari satu istri bisa lebih terjaga kehormatannya kenapa kita tidak menyukai hal yang baik untuk suami kita..?!

                Sungguh agama ini telah sempurna dengan memberikan syari’at ta’adud (poligami) untuk menjadi jalan keluar bagi masalah ini. Yaitu seorang suami menjadi lebih terjaga dengan didampingi oleh istri-istrinya dan seorang wanita menjadi terlindungi dengan dia mempunyai seorang suami. Allah Ta’aala berfirman :

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“ Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. “ (Qs. An Nisa’ : 3)

Poligami bukanlah sebuah musibah bagi  istri pertama. Seorang istri seharusnya bisa memahami hal ini dan mengerti betapa beratnya beban yang ditanggung oleh suaminya. Beban jiwa ketika dia keluar rumah menghadapi fitnah wanita dan beban pikiran dan tenaga untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Sudah sepantasnya kita membantu suami dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah dengan cara-cara syar’i walaupun dengan sesuatu yang banyak para wanita berat terhadapnya yaitu syariat poligami. Kalau dengan seorang suami memiliki lebih dari satu istri dia lebih bisa terjaga pandangannya dengan yang halal, terjaga kehormatannya dengan adanya istri-istrinya maka kenapa kita katakan tidak untuk sebuah kebaikan, apalagi yang mendapatkannya adalah orang yang kita cintai yaitu suami kita. Salah seorang istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Ummu Habibah binti Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhu berkata :

يَارَسُولَاللهِانْكِحْأُخْتِيبِنْتَأَبِيسُفْيَانَ

“ Wahai Rasulullah, nikahilah saudaraku, putri Abu Sufyan.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

أَوَتُحِبِّينَذَلِكَ

“ Haah…, apakah engkau senang dengan hal itu?”

Ummu Habibah berkata,

نَعَمْلَسْتُلَكَبِمُخْلِيَةٍوَأَحَبُّمَنْشَارَكَنِيفِيخَيْرٍأُخْتِي

“Ya, (agar) aku tidak bersendirian dengan dirimu. Sesungguhnya orang yang paling aku sukai untuk menemaniku dalam berbuat kebaikkan adalah saudariku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إِنَّذَلِكَلاَيَحِلُّلِي

“ Sesungguhnya yang demikian itu tidaklah halal bagiku (menggabungkan dua saudara dalam pernikahan –ed).” (HR. Bukhari)

Maka kalau ada yang bertanya kenapa aku ingin dimadu maka akan kubawakan hadits ini dan berkata karena aku mencintai suamiku maka aku menginginkan kebaikkan untuknya, dan poligami diantara kebaikkan itu. Maka aku katakan untuk para muslimah justru kebaikkan poligami diantara yang paling merasakan kebaikkan dan manfaatnya adalah para wanita tetapi banyak wanita yang tidak mengerti. Maka seharusnya kita katakan sebagai bentuk keimanan kita kepada Allah, Alhamdulillah (segala puji bagi Allah) yang telah mensyariatkan poligami untuk kebaikkan alam semesta ini walaupun banyak orang yang tidak memahaminya.

Perlu diketahui bahwa dengan menikah lagi tidak berarti seorang suami tidak mencintai istrinya yang pertama atau tidak menginginkannya lagi. Bahkan itu adalah bukti cintanya karena dia tidak memilih untuk menceraikannya agar bisa menikah lagi. Atau memilih jalan yang lain melanggar syariat Allah. Tetapi banyak alasan yang mendorong seorang suami menikah lagi, sebagian suami ada yang memiliki kemampuan syahwat yang besar yang tak cukup dengan hanya seorang istri, sebagian lagi terdorong agar lebih terjaga kehormatannya, sebagian lagi terdorong sebagai solusi terbaik dalam rumah tanggganya, yang lain karena terdorong ingin mempunyai anak atau banyak anak dan alasan-alasan lainnya.

Cukuplah seorang istri dikatakan egois ketika dia menolak atau menghalangi suaminya mengambil haqnya untuk menikah lagi, apalagi ada alasan yang sangat kuat dia melakukan hal tersebut.  Sebagai seorang muslimah seharusnya dia menerima apa-apa yang telah disyari’atkan dalam agama ini. Allah Subhaaanahu wata’aala berfirman :

Allah Ta’aalaa berfirman :

وَمَاكَانَلِمُؤْمِنٍوَلامُؤْمِنَةٍإِذَاقَضَىاللهُوَرَسُولُهُأَمْرًاأَنْيَكُونَلَهُمُالْخِيَرَةُمِنْأَمْرِهِمْ

وَمَنْيَعْصِاللهَوَرَسُولَهُفَقَدْضَلَّضَلالًامُبِينًا

“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. al-Ahdzab [33] : 36)

Apa sih salahnya jika ada seorang suami ingin menikah lagi? Dan ia sendiri mampu untuk berlaku adil terhadap para istrinya mengapa harus kita tidak setujui atau bahkan menghalangi mereka dalam mengambil haqnya..?!

(1) Penulis adalah istri dari Abu Ibrahim ‘Abdullah al-Jakarty

Muraja’ah Abu Ibrahim Abdullah Al-Jakarty

32 Tanggapan to "Aku Seorang Istri yang Ingin Dimadu"

I LIKE THIS, I HOPE EVERY WOMAN THINKING LIKE THIS . WONDERFULL LAND ,MY RABB, ALLAH RABBUL ALAMIN, AL HAKIM AND AL ADL BECAUSE ALLAH KNOW WHAT EVERY MAN NEED,

Tidak kah seorang istri juga punya perasaan? BEtapa sakitnya istri ketika menghadapi suami yang ingin berpoligami padahal tidak ada saab musabab jelas.
Atau pantaskah seorang istri dimadu, padahal selama hidup bersama suaminya dia turut merasakan suka dan duka mencari nafkah bahkan hingga mereka memiliki harta yang cukup? Bahkan selama mengarungi kehidupan rumahtangganya istri tersebut tidak sedikit mendapat hinaan, cacian, makian, dari keluarga terdekat suami, sedang istri yang ingin di jadikan istri kedua tinggal menikmati semua hasil dan tidak mengetahui seua yang dialami istri yang pertamanya

Ibu Wenti yang budiman…, perlu direnungkan syariat islam itu adalah syariat yang membawa kebaikan untuk ummatnya dan tidak membawa kepada kemudharatan kalau dilakukan dengan baik dan benar. Kalau memang poligami itu pasti akan menyakiti salah satu pihak tentunya islam juga tidak mensyariatkan yg demikian.

Memang tidak susah bila secara teori seorang laki2 beristri berkata akan bersikap adil saat berpoligami bagi seorang istri..tapi sangat lah tidak mudah meneimplementasikannya dlm kehidupan seehari-hari..sbg suami untuk bersikap adil dalam konteks adil yg sesungguhnya..scara praktek sehari-hari & hati serta pikiran..kalau memang khawatir akan fitnah wanita diluaran..Allah kan juga sudah memerintahkan hendaklah menjaga pandangan..dan hal2 lain dari zina..seandainya perintah Allah itu diikuti Insya Allah bisa terlindung dari fitnah dan godaan wanita…yg tergoda krn dia membiarkan pandangan,hati & pikirannya tidak mengikuti apa yg diperintahkan Allah..melihat,membayangkan sesuatu yg bukan hakknya…kloi memang menikah lagi adalah solusi..brp wanita yg bisa mnjadi pemicu fitnah setiap harinya..apakah harus dinikahi semua..apakah dgn menambah istri ada jaminan bisa terlindung dari fitnah…itu kembali kpd hati,mindset qta, & ketakwaan qta akan perintah Allah..menjaga mata!hati,pikiran dan apapun yg bisa menjadi celah..intinya poligami bukan solusi berlindung dr fitnah wanita..krn itu bukan akar permasalahannya..akarnya adalah..bagaimana qta bisa mnjaga hati,pikiran dem kebahagiaan semua..bukan hanya kbahagiaan suami..tapi juga istri,anak2 dan angota keluarga besar.. Karena keadilan mudah u/ diucapkan tak bisa diwakilkan dgn matematika brp milyar bilangan sulitnya bersikap adil yg sesungguhnya bukan hny teori agar bisa dibenarkan u/ berpoligami..krn Allah pun menyarankan untuk jika khawatir bersikap adil lebih baik satu saja..tidaklah mendurhakai Allah & dlm kesesatan yg nyata jika tidak berpoligami..krn khawatir justru akan menimbulkan fitnah & masalah baru bila tidak adil..krn adil bukan cuma wkt & materi..tp dalam & luas…termasuk menyangkut hati..dll…
Intinya wahai laki2..cobalah menjaga apa yg diperintahkan Allah agar terlindung dr fitnah wanita..selama itu kau jalankan..maka Insya Allah kau sdh berlindung dari jebakan setan..dan menjadi pelindung juga u/kebahagiaan keluargamu.. :y

Ini diantara Hikmah poligami

Pertama : Terkadang poligami darurat harus dilakukan, misalnya isteri berusia lanjut atau sakit dan mempunyai anak dari hasil pernikahan mereka, kalau suami hanya memiliki istri yang ini tentu dia tidak akan mendapatkan kesucian (farj/kemaluannya) darinya. Disaat dia ingin mempertahankan pernikahan maka dia khawatir dirinya terjatuh dalam pernbuatan zina karena tidak mampu menahan keinginannya melakukan hubungan intim, jika dia menalak (mencerai) isterinya dia masih mencintainya atau tidak tega (merasa kasian) terhadap istrinya atau dengan sebab menceraikannya dapat mengakibatkan memisahkan sang istri dengan anaknya, maka dilema ini tidak ada solusinya kecuali dengan dihalalkannya poligami.

Kedua : Pernikahan adalah sebuah sebab terjalinnya ikatan di antara manusia, Allah Ta’ala menjadikannya sebagai gandengan dari nasab

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا

“ Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan melalui pernikahan –pent) “ (Qs. Al Furqan : 54 )

Maka poligami mampu mengikat banyak keluarga dan menghubungkan antara satu dengan lainnya. Inilah salah satu sebab yang mendorong Nabi shallallahu alaihi wasallam menikahi banyak wanita.

Ketiga: Konsekuensi (poligami) akan melindungi sejumlah wanita, menegakkan hajat kebutuhan mereka (nafkah dan tempat tinggal), banyak anak keturunan, semua ini adalah hal yang dituntut oleh syariat

Keempat : Sebagian laki-laki belum sempurna menekan syahwatnya jika hanya memiliki satu istri, padahal dia seorang yang memiliki ketaqwaan dan kesucian serta takut melakukan perzinaan, hanya saja dia ingin menyalurkan keinginannya ditempat yang halal. Maka suatu rahmat Allah Ta’ala pada hambanya dengan menghalalkan mereka untuk melakukan poligami dengan cara yang benar.

Kelima : Terkadang setelah pernikahan diketahui kemandulan istrinya sehingga sepintas solusinya adalah talak (cerai), tapi kalau dia mendapatkan kesempatan untuk menikah lagi tentu seorang yang berakal tidak akan berkata : “ menceraikannya lebih afdhal (utama) “

Keenam : Terkadang suami mesti banyak melakukan perjalanan sehingga dia butuh untuk mendapatkan kesucian jiwanya selama berada ditempat lain.

Ketujuh : Banyaknya perperangan dan disyariatkannya jihad fi sabilillah adalah sebab yang menjadikan semakin sedikitnya kaum laki-laki dan banyaknya kaum wanita sementara kaum wanita membutuhkan pelindung, maka tidak ada jalan selain poligami

Kedelapan : Sering sekali seorang laki-laki tertarik kepada seorang wanita (dan sebaliknya) disebabkan agama dan akhlaqnya, maka pernikahan itulah jalan syar’i untuk mempertemukan keduanya.

Kesembilan : Sering terjadi cekcok diantara suami istri sehingga keduanya bercerai, lalu mantan suaminya menikah lagi dengan wanita lain kemudian selang beberapa lama dia ingin kembali menikahi istrinya. Disaat seperti ini pensyariatan poligami datang memberikan solusi pasti untuknya.

Kesepuluh : Umat islam sangat membutuhkan banyaknya keturunan untuk menguatkan barisan mereka guna bersiap-siap menyerukan jihad terhadap kufar, ini tidak akan tercapai kecuali dengan memperbanyak pernikahan dan memperbanyak anak.

Kesebelas : Termasuk hikmah poligami seorang istri diselain waktu gilirannya mendapatkan kesempatan untuk berkonsentrasi menuntut ilmu, membaca Al Qur’an dll. Hal ini kebanyakkan tidak mudah dilakukan oleh wanita yang mempunyai suami yang tidak berpoligami

Kedua belas : Termasuk hikmah poligami menambahkan rasa kasih sayang antara suami istri, sebab setiap kali tiba giliran yang satu maka dia akan rindu bertemu dengan yang satunya lagi demikan halnya istrinya yang menunggu.

Masih banyak lagi hikmah poligami, dimana seorang muslim tidak boleh mempunyai keraguan sama sekali bahwa syariat Allah Azza Wajalla mempunyai banyak hikmah yang besar, sedangkan hikmah yang terbesar adalah merealisasikan perintah Allah Azza wajalla dengan segala ketundukan.

Subhanalloh,..
Menyemangati sekali, persis seperti apa yg saya rasakan.
Akhir2 ini istri sdh menyetujui meski dengan berat hati.
Tp saya sndr yg belum berani mengambil keputusan untuk malakukan ta’addud.
Dengan pertimbangan keluarga besar yg blm bisa menerima.

Poligami itu mmg berat klo mau menjalani bagi sy pribadi,, mana mgkn suami bs adil,

Sampai kapanpun manusia tidak bisa adil, karena adil yg dmksud adalah HATI sdngkn hati ada di genggaman Allah.Allah yang membolak-balikkan HATI, jadi tidak mungkin adil kalau masalah hati. Tapi Insya Allah akan adil dalam masalah NAFKAH dan GILIRAN malam. Karena adil yang dimaksud adalah dalam pemberian nafkah dan giliran bukan hati.

Renungkanlah mba NADIA

poligami tu ibadah…. kalau mau amalkan saja..

Bismillah…

Sebagian lelaki lebih suka satu istri, biar jelas perhatian dan jurusan anak-anaknya… Banyak istri banyak anak memaksa suami untuk ekstra adil dalam perhatian dan ini berat kecuali yang dimudahkan Allah. Allahu a’lam..

Saya menyangka istri tidak akan dimadu jika pandai merayu suaminya, membuat senang suamiany saat dipandang, menurut bila diminta suami, dan menjaga harta suaminya dengan baik saat ditinggal..

Poligami adalah syariat Allah yang harus diyakini kebenarannya dan hikmah besar yang terkadung di dalamnya. Namun, dalam pelaksanaannya tidak boleh gegabah.

Semoga Allah menjadikan keluarga kita sebagai keluarga yang sakinah dan banyak keturunan yang hafal al-Qur`an…

🙂

Andai semua laki laki memandang poligami seperti akhiy….. tapi sayang lebih banyak di negeri ini praktek poligami adalah jalan akhir dari sebuah perselingkuhan

Andai Ibu Bunda Chusna mengatakan, “Andai semua laki laki memandang poligami seperti Rasulullah yang bertanggung jawab …” tentu ini lebih baik.

Di antara perdagangan yang paling menguntungkan adalah seseorang banyak anak lalu anak-anak itu berilmu, hafal al-Qur`an, dan mendoakan ortunya. Dan ini bisa ditempuh dengan mudah dengan poligami bagi sebagian orang yang mampu dan bertanggung jawab. ALangkah senangnya lelaki kedua ortu itu..

na’am antm betul. jazakumullahu khair

SubahanaAllah..

Baarakallahu Fiik, Yaa Ummu Ibrahim..

salah fatal klo dibilang suami yang ta’addud karena istrinya sudah tidak lagi melayani dengan baik, banyak sisi yang kurang, bla bla bla… tp itu semata-mata menegakkan syariat Allah yang diturunkan dari langit ke tujuh… sungguh Rasulullah sangat penyayang dg semua istri2nya dan beliau menikah bukan karena istri sebelumnya ada kekurangan di berbagai sisi…

Na’am, saya sejalan dengan Bpk Rofida. Namun, perkataan saya mohon tidak dibawa ke negatif, apalagi sampai menyinggung Rasulullah. Sungguh, lisan saya takut dari menyinggung Rasulullah dan menolak syariat. Semoga kita termasuk orang-orang yang bisa mengamalkan qaul Umar bin Khattab, “Jika saudaramu mengucapkan suatu ucapan yang sepertinya terkesan negatif, maka bawalah ke makna positif semampumu,” atau yang semakna. Mohon dibaca sekali lagi komen saya, maka Bpk akan mendapati bahwa saya tidak sedang menentang syari’at wal hamdulillah. Kecuali jika ditakwil dengan takwil yan batil…

Sesungguhnya Ahli sunnah terkenal dengan sifat mereka suka perdamaian. Semoga kita termasuk Ahlus SUnnah…

La haula wala quwwata illa billaahil ‘aliyyil adzim….. alhamdulillah hubungan rumah tangga saya selama ini sakinah. suka dan duka kami hadapi bersama. hampir tak ada sandungan yang berarti. menurut suami saya, saya adalah istri idealnya. perfect gitu katanya. namun entah mengapa dia tetap bertekad untuk berpoligami. berat sekali saya menerimanya, namun saya tidak menutup mata. saya buka mata hati saya lebar2 untuk mencoba menerimanya diawali dengan belajar memahaminya. semuanya saya dasari mengharap ridlo Allah. namun ketika pada akhrnya saya merelakannya, justru suami tidak mau menjalani ta’aruf secara islami. padahal jika dia melakukannya, insya allah saya ikhlas.saya justru kembali sakit hati. bukan karena poligami, tapi justru karena dia memilih pendekatan dengan si gadis dengan cara layaknya orang pacaran. alasannya untuk mengenal pribadinya lebih dulu. sungguh saya tidak rela!!! bagiku itu namanya SELINGKUH!!!!!!

Suami yang baik tidak akan menelantarkan isrinya bagaimana pun keadaaanya. Saya menyangka bahwa suami Ibu adalah lelaki yang shalih dan semoga persangkaan saya benar…

Andaii Bunda Chusa mengatakan, “Andai semua laki laki memandang poligami seperti Rasulullah yang bertanggung jawab …” tentu lebih baik dan dekat dengan kebenaran.

Di antara perdagangan yang menguntungkan adalah seseorang memiliki banyak anak yang hafal al-Qur`an, shalih, dan mendoakan ortunya. Sehingga. Secara umum, ini bisa ditempuh dengan poligami bagi sebagian orang yang bisa menjaga amanah Allah. Sungguh, amat bahagia ortua itu.

bismillah.. ana sependapat dgn bunda chusna. jk brpoligami ditempuh dgn cr ta’ aruf spt org pacaran ana ga terima. krn bs jd masa ta’ aruf itu lama akbt blm ada restu dr org tua si gadis. dan apakah selama itu ht suami akan brpenyakit dgn trs mgangan2 kan si gadis?? shg prhatian kpd kluarganya akan trabaikan..

Assalamu’alaykum. Barakallahu fiikum. Afwan jika pertanyaan ini berada di luar jalur. Bolehkah kita membatalkan niat yang awalnya mau membantu teman /ikhwan yang pingin ta’addud dikarenakan belum memperoleh keturunan?
Pertimbangan membatalkan niat tsb dikarenakan :
1. ikhwan tsb ternyata rajin mencari2 lewat pertemanan di FB (ada yg menampakkan wajahnya/foto, ada juga yang tidak), spt untung2an mendapatkan jodoh.
2. Di sisi lain, isterinya belum siap padahal ikhwan tsb penah mengatakan bahwa dia sangat mencintai isterinya,tak mau menyakiti hati isterinya.
Syukron

Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh.

poligami

InsyaAllah sy akan poligami, walaupun istri tidak mengizinkan, caranya sy akan berusaha menjadi suami paling ideal buat istri, agar jika nanti sy minta izin poligami, istri akan mengizinkan walaupun dengan berat hati, daripada harus berpisah dengan suami, walaupun istri memilih cerai, sy tidak akan menurutinya dan sampai kapanpun sy tidak akan menceraikan istri sy, dan jika niat poligami sy terlaksana, sy akan berusaha sekuat tenaga menjadi suami paling ideal untuk kedua istri sy, sy ingin menbahagiakan keduanya, cukup dua istri, sy tidak mau punya istri 3 atau 4, cukup dua saja,
kalo dengan poligami suami tambah sayang ke istri2nya, dan istri merasa nyaman, why not…
Sy yakin dengan poligami 2 istri, mata sy akan lebih terjaga, hati akan lebih lembut, dan sy akan perlakukan keduanya dengan sangat lembut penuh perhatian cinta dan kasih sayang, sy akan membalas cemberutnya dengan senyuman tulus, semua itu adalah bentuk rasa terima kasih sy karena mereka telah rela menjadi isri2ku….
sekian

Bismillah. Begitu susahnya para ahwat menjaga diri dari fitnah, di mana-mana selalu ada fitnah wanita, sementara para akhwat ini berharap mendapatkan suami sholih sebagai pelindung mereka, namun apa daya jodoh belum datang menjemput. Bagaimanakah perasaan wanita yang sudah bersuami jika mengalami seperti hal seperti itu ? Adakah setitik rasa pilu dan gelisah terhadap nasib mereka? Anapun lama memahami hal ini, Alhamdulillah paham,,,, Betapa agungnya syariat Islam. .

bismillah.gmn y um.suami penghasilan paspasan.anak baru 2 mash kecil.umur ana blm ada 30th.bagaimana ya,tmn suami istrinya byk.penghasilan jg memadai.suami kepengin ky tmn mksdnya nikah lg.bgmn ya?ekonomi aja msh perlu diperbaiki.pernah dgr sih suami cerita tmn2nya pada manas~manasi agar py byk istri.padahal wkt itu ana baru nkh beberapa bulan ma suami.rasanya wkt itu br nkh dah mnt nkh lg.ya Allah ampuni hamba yg byk dosa dan kurang ini.rasanya hati ini amat sangat sakit sekali bila ingat wkt br nkh suami dah mnt nkh lg.pdhl wkt bujang gagal trs dlm mncr jodoh.ya Allah ampuni hamba yg miskin byk dosa dan byk kurang.astaghfirullah

poligami mempunyai ketentuan2 yang harus dipenuhi agar poligami bejalan dengan baik, diantaranya adalah kesanggupan dalam masalah nafkah.

@muslimah2:
baiknya muslimah2 itu belajar utk SIAP DIMADU (An Nisaa :3)… walaupun TAK SUKA DIMADU, spt halnya muslimin2 itu SIAP PERANG (Al Baqarah : 216)… walaupun TAK SUKA PERANG..

mampir aja ke sini…

Tinggalkan Balasan ke wiwin Batalkan balasan

Kalender Hijriah

Jumlah Pengunjung

  • 137.142 Pengunjung

Pengunjung