Archive for the ‘Fiqih Poligami’ Category
Apakah seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu wajib juga untuk berbuat adil kepada istrinya dalam masalah safar (berpergian)? Kalau iya bagaimana caranya? Adakah qadha (menganti jatah malam) bagi istri yang ditinggal?
Posted 26 Maret 2013
on:Bagi suami yang hendak berpergian dengan membawa salah seorang istrinya wajib atasnya untuk mengundi istri-istrinya. Hal ini berdasarkan sebuah hadits dimana ‘Aisyah berkata
إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak berpergian, beliau menentukan istri (yang ikut bersamanya) dengan menggunakan sistem undi. Siapa saja nama yang keluar dalam undian tersebut, maka dia yang ikut bersama beliau.” (HR. Bukhari no 2593 dan Muslim no 7196)
Jika seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri hendak berpergian, maka boleh baginya untuk memilih dari tiga pilihan dibawah ini Baca entri selengkapnya »
Larangan-Larangan dalam Poligami
Posted 6 Februari 2013
on:Insya Allah pada kesempatan ini kita akan menjelaskan secara sederhana tentang larangan-larangan dalam poligami, dengan harapan semoga bermanfaat untuk pribadi dan kaum muslimin.
Pertama: Mengumpulkan dua orang wanita yang bersaudara (kakak beradik)
Tentang hal ini Allah Subhaanahu wata’aala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ ….. وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,……. dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” (an-Nisa’:23) Baca entri selengkapnya »